JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mendukung upaya kuasa hukumnya melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilannya ke Komisi Yudisial (KY).
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Sudah dikabarkan ke Pak Kivlan, dia bilang ya sudah kita perang saja," ujar Tonin.
Hakim yang dimaksud adalah Achmad Guntur, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ahcmad Guntur akan dilaporkan karena menjadwalkan penundaan sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen ke 22 Juli 2019.
Baca juga: Rabu, Kuasa Hukum Kivlan Zen akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Achmad Guntur selaku hakim tunggal menunda sidang praperadilan itu menjadi 22 Juli 2019 karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan yang sedianya digelar Senin kemarin.
Tonin sempat memohon agar sidang digelar Rabu, Kamis, atau Jumat, Minggu ini. Namun, hakim menolak karena dia harus menyidangkan perkara lain pada hari-hari itu.
Penundaan itu dinilai kuasa hukum Kivlan terlalu lama karena akan merugikan pihak Kivlan Zen.
"Dilaporkan karena persisnya dia (Guntur) tidak profesional. Dia harusnya tidak boleh menunda selama dua minggu karena dalam satu lokasi, kalau penundaan itu sepakat kita berdua. Kalau kita nggak sepakat ya sudah tapi kan minimalnya ada maksimalnya," ucap dia.
Pihaknya mengaku akan membawa bukti rekaman percakapan Achmad Guntur selama persidangan untuk memperkuat laporan ke KY. Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh KY.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.