Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Anak di Rusunawa Marunda Terancam Tak Bersekolah Tahun Ini

Kompas.com - 09/07/2019, 15:34 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 anak di Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, terancam gagal bersekolah dalam tahun ajaran 2019/2010 ini.

Penyebabnya, ratusan anak itu ditolak dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Padahal tahun ajaran baru akan dimulai pada Senin (15/7/2019) depan.

Ketua RW 10 Kelurahan Marunda Nasurullah Dompas mengatakan bahwa 100 anak tersebut merupakan calon siswa SD dan SMP.

Jika dirinci, 100 orang itu terbagi atas 61 anak yang akan masuk SD dan 39 orang yang hendak masuk SMP.

Baca juga: Banyak Pendaftar Tak Lolos PPDB Zonasi, Sekolah Ini Kekurangan Murid

Untuk calon siswa SD, Dompas mengatakan bahwa kendala yang dihadapi adalah persoalan batas usia yang mewajibkan anak-anak berusia di atas 7 tahun untuk bersekolah. Sementara, rata-rata dari 61 anak tersebut berusia 6 tahun 5 bulan.

"Tahun depankan udah 7 (tahun) lebih. Mereka pengin bersekolah semua. Inikan anak-anak, orangtua, semuanya lagi semangat datang mau bersekolah," kata Dompas saat ditemui di Rusunawa Marunda, Selasa (9/7/2019).

Sementara untuk anak-anak yang ingin masuk SMP Negeri 290, yang berada di dekat Rusunawa Marunda secara sistem zonasi, mereka seharusnya bisa diterima. Namun, hal itu urung terjadi lantaran nilai ujian nasional mereka tidak mencukupi persyaratan di sekolah tersebut.

Akibatnya, opsi yang tersisa untuk mereka adalah mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah swasta. Namun biaya uang sekolah yang relatif lebih mahal.

"Ini kan kebanyakan warga relokasi dari mana-mana, jadi ya pendapatannya enggak seberapa," ucap Dompas.

Baca juga: Pantau Sistem Zonasi, Kemendikbud Bentuk Satgas Khusus

Adapun sistem PPDB Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk SD dan SMP dibagi menjadi lima jalur.

Pertama, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak rombongan belajar, panti asuhan, anak pemegang kartu pekerja, dan anak pengemudi Jak Lingko.

Kedua, jalur zonasi yang terdiri dari umum atau anak di domisili setempat dan afirmasi atau pemegang KJP plus.

Bagi jenjag SD, jalur ini mendapat jatah bangku 70 persen, yang dibagi 80 persen untuk umum dan 20 persen bagi pemegang KJP Plus. Sementara itu, jenjang SMP kuotanya 60 persen.

Ketiga, jalur non zonasi bagi yang bertempat tinggal di DKI Jakarta. Keempat, jalur luar DKI bagi yang berdomisili di luar DKI. Di tingkat SD, dan SMP jalur ini hanya mendapat kuota lima persen.

Keempat, jalur luar DKI bagi yang berdomisili di luar DKI. Di tingkat SD dan SMP jalur ini hanya mendapat kuota lima persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com