JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak kendaraan yang parkir sembarangan atau parkir liar di kawasan Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (9/7/2019).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya parkir liar di trotoar. Parkir liar tersebut mengganggu ketertiban hingga menimbulkan kemacetan.
Tidak hanya parkir liar, pihaknya juga merazia angkutan umum yang kerap mangkal sembarangan.
Baca juga: Parkir Liar di Kolong Stasiun MRT Haji Nawi Sudah Ditertibkan
Razia tersebut dilakukan siang ini dengan melibatkan anggota TNI dan kepolisian.
"Kami bersama dengan anggota dari Kepolisian dan TNI langsung merespons cepat laporan masyarakat dengan melakukan razia, salah satunya parkir liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dari razia hari ini, pihaknya menindak 10 angkutan umum dengan denda tilang dan 15 kendaraan motor dicabut pentil ban karena parkir sembarangan.
Pihaknya mengimbau warga agar tidak memarkirkan kendaraan di tempat parkiran liar. Hal tersebut dapat menimbulkan rusaknya trotoar dan sempitnya tempat untuk para pejalan kaki.
"Kita juga akan pasangan count plastik sebagai penghalau parkir liar dan lawan arus," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.