JAKARTA, KOMPAS.com - Audiensi yang digelar Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama ratusan warga Kemang, dipenuhi protes warga terkait tidak adanya ganti rugi lahan yang terkena dampak revitalisasi trotoar.
Warga menyebut, Pemprov DKI tidak punya landasan hukum hingga membuat kebijakan secara sepihak dan mengabaikan Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan itu salah satunya mengatur soal ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan.
"Saya nggak bisa bayangkan, tanah warga dipakai pemerintah tapi tidak ada ganti rugi. Kami mengingatkan, jangan nafikan keberadaan Undang-undang tersebut. Pemprov seolah-olah tidak menganggap ada undang-undang itu. Mengenai berapa berasan ganti ruginya, undang-undang telah mengatur karena banyak sekali pasal-pasal yang relevan," ujar warga bernama Heru Suherman di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sore, seperti dikutip Warta Kota.
Heru menegaskan, sejatinya warga Kemang tidak menolakrevitalisasi kawasan Kemang karena diakui akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia meminta Pemprov tidak arogan dalam menerapkan kebijakan tanpa mendengar aspirasi dari warga.
"Yang pertanyakan adalah ketidakjelasan soal pengadaan tanahnya. Berdasarkan undang-undang, ada penggantian ganti rugi. Sedangkan selama ini konsep yang ditawarkan adalah kerja sama. Sementara hak warga tidak jelas dan kewajiban pemerintah nantinya juga tidak jelas. Ke depan ini bisa jadi sengketa. Sebuah perjanjian kan soal kesepakatan, tidak bisa dipaksakan," ungkapnya.
Sejumlah warga lainnya yang mendapatkan kesempatan bertanya juga menyampaikan hal serupa. Padahal proses penataan penataan trotoar sudah dimulai sejak pekan lalu.
"Kami tidak ingin menghalangi program ini, namun kami hanya menuntut untuk mendapatkan ganti rugi," ungkap warga bernama Dafsah.
Sejatinya, dalam kesempatan itu agenda berisi penyampaian informasi dari sejumlah dinas terkait proses revitalisasi Kemang.
Pihak yang akan menyampaikan info, yakni Dinas Bina Marga terkait teknis pelaksanaan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas PMPTSP tentang perizinan di Kemang dan Dinas Perhubungan soal rekayasa lalulintas yang bakal diberlakukan.
Pertemuan dipimpin oleh Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali.
Beberapa point dalam PKS tersebut diantaranya keringanan pajak, penggantian pagar, keringanan PBB, hingga dimudahkan dalam perubahan IMB dari status tempat tinggal menjadi usaha.
PKS tersebut masih berupa draft dan bisa berubah tergantung kesepakatan bersama antara warga dan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, saat wali kota baru membuka acara, terjadi hujan interupsi. Warga ingin meminta kepastian soal kejelasan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta serta meminta adanya ganti rugi.