JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secterary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno menyebut lahan di Jalan Pluit Putri, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan lahan atau aset milik Jakpro.
"Itu adalah lahan milik Jakpro yang dikelola oleh Jakarta Utilitas Propertindo. Sampai di situ artinya lahan yang dimiliki adalah PT Jakpro berdasarkan SK Gubernur nomor 286 tahun 1992. Sehingga seluruh prosedur dan dasar hak terhadap lahan dimaksud serta segala perizinannya telah memenuhi peraturan yang berlaku," ucap Hani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Namun, belakangan ini warga Perumahan Pluit Putri merasa berkeberatan lantaran di atas lahan ini akan dibangun sekolah. Padahal warga setempat berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Hani, warga Komplek Pluit Putri berkeberatan karena merasa bahwa lahan tersebut milik mereka.
Baca juga: Tolak RTH Dijadikan Sekolah, Warga Pluit Putri Mengadu ke DPRD DKI
"Ya karena pahamlah ya, karena kelamaan di situ mereka merasa itu janjinya developer bahwa itu mereka beli rumah sudah termasuk sama itu. Padahal itu lahannya Jakpro," kata dia.
Menurut Hani, berdasarkan master plan yang sudah dirancang Jakpro dan anak perusahaan yang mengelola lahan tersebut yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo, RTH tersebut tak akan dibongkar.
Sebagai informasi, lahan tersebut memiliki tiga zona, yaitu zona coklat, zona hijau, dan zona coklat berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2014.
"Jadi tetap memang sebagai pemilik lahan dan sebagai pengelola Utilitas Propertindo memperhatikan zonasi itu, maka zona hijau tidak diganggu," jelasnya.
Dari jumlah lahan 3.955 meter persegi, 1.107 meter persegi akan dijadikan sekolah, sedangkan 1.879 dijadikan taman, dan 969 meter persegi tetap menjadi lapangan basket.
Baca juga: Setelah Terima Data Kebutuhan, Jakpro Akan Rancang Master Plan Pulau Reklamasi
Sebelumnya, warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan kawasan rumah mereka yang hendak dibangun sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo.
Padahal menurut warga, kawasan tersebut merupakan kawasan milik mereka yang hendak dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C.
"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.999 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di GedungDPRD DKI Jakarta, Senin (8/7/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.