Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Kompas.com - 10/07/2019, 18:41 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasdem mengklaim, seharusnya mereka memperoleh 57.864 suara. Namun, KPU menetapkan Nasdem memperoleh 22.558 suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.

"Terjadi penghilangan perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilu, termasuk suara Partai Nasdem dari wilayah luar negeri, Malaysia, dikarenakan adanya dua versi formulir model DA1 DPR Luar Negeri," kata Kuasa hukum Nasdem, Taufik Basari dalam sidang sengketa hasil Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Kehilangan 9.556 Suara di Dapil DKI 3, Partai Gerindra Gugat ke MK

"Versi pertama adalah formulir model DA1 DPR luar negeri, Kuala Lumpur, yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur. Sementara, versi kedua adalah formulir model DA1 DPR luar negeri Kuala Lumpur yang diterbitkan saat rapat pleno di KPU RI atas rekomendasi Bawaslu," sambungnya.

Taufik juga mempersoalkan surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pemungutan suara ulang di Dapil Kuala Lumpur dianggap cacat hukum. Akibatnya, Nasdem harus kehilangan 35.306 suara suara di Dapil Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

"Mempersoalkan (surat) rekomendasi (Bawaslu) yang kami anggap cacat hukum karena tidak menghitung perolehan suara yang masuk pada tanggal 16 Mei 2019, padahal cap posnya 15 Mei 2019," ungkap Taufik.

Dalam petitum atau tuntutannya, Nasdem meminta MK membatalkan surat keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu.

Partai pimpinan Surya Paloh itu juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan data perhitungan Nasdem.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com