Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Perusahaan Jakpro: Kondisi Lahan yang Diklaim Warga Pluit Putri Agak Miris

Kompas.com - 10/07/2019, 19:43 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Corporate Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Mufti Iqbal mengatakan kondisi lahan di Jalan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Pusat tidak terawat. Adapun, lahan tersebut ingin dijadikan sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo.

Namun, warga sekitar mengklaim lahan itu milik mereka dan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau kita datang ke sana kondisinya agak miris, lapangan juga enggak bagus, malah yang ingin kita lakukan kan revitalisasi," ujar Mufti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

PT Jakarta Utilitas Propertindo merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo. Menurut Mufti, perusahaannya justru ingin memperbaiki kondisi lahan tak teraawat itu. Perusahaan tersebut akan membangun tiga fasilitas di atas lahan seluas 3.955 meter persegi itu.

Rinciannya, 1.107 meter persegi untuk sekolah yang bekerja sama dengan Bina Tunas Bangsa. Selain itu, 1.879 meter persegi akan dibuat taman dan 969 meter persegi sisanya menjadi dua lapangan basket.

Baca juga: Warga Pluit Putri Tolak RTH-nya Dijadikan Sekolah, Jakpro Klaim Lahan Tersebut Aset Mereka

PT Jakarta Utilitas Propertindo bisa memahami keluhan warga. Menurut Mufti, warga di Jalan Pluit Putri hanya ingin dilibatkan dalam pembangunan itu. Sebab sebagai penduduk setempat, warga pasti merasa memiliki lahan tersebut.

"Mereka bilang beli rumah kan kondisi RTH seperti itu kenapa diubah-ubah. Dan mengapa enggak melibatkan mereka. Mereka ingin dilibatkan," kata dia.

Sebelumnya, warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan kawasan rumah mereka yang hendak dibangun sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo.

Padahal menurut warga, kawasan tersebut merupakan milik mereka yang hendak dijadikan RTH.

Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C.

Baca juga: Tolak RTH Dijadikan Sekolah, Warga Pluit Putri Mengadu ke DPRD DKI

"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.955 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di GedungDPRD DKI Jakarta, Senin (8/7/2019).

Namun menurut Corporate Secterary PT Jakpro Hani Sumarno menyebut lahan itu merupakan lahan atau aset milik Jakpro.

Hani mengatakan Jakpro memiliki bukti kepemilikan yaitu SK Gubernur sejak tahun 1992.

"Itu adalah lahan milik Jakpro yang dikelola oleh Jakarta Utilitas Propertindo. Sampai di situ artinya lahan yang dimiliki adalah PT Jakpro berdasarkan SK Gubernur nomor 286 tahun 1992. Sehingga seluruh prosedur dan dasar hak terhadap lahan dimaksud serta segala perizinannya telah memenuhi peraturan yang berlaku," ujar Hani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com