JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat tinggi negara, yaitu Habil Marati (HM), akan mengajukan penangguhan penahanan, pekan ini. Pihak keluarga Habil akan menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Sudah kami proses (penangguhan penahanannya), akan diserahkan ke penyidik minggu ini. Keluarganya saja (yang menjadi penjamin). Kalau diperlukan tambahan penjamin, saya akan kontak kawan-kawab lain sebagai penjamin," kata kuasa hukum Habil, Yusril Ihza Mahendra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Saat ini, Yusril tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengetahui alasan penyidik menetapkan Habil sebagai tersangka. Yusril menduga ada motif politik di balik penetapan tersangka Habil.
Baca juga: Kivlan Zen Kembali Bungkam Usai Diperiksa 9 Jam sebagai Saksi Habil Marati
Ia menjamin kasus yang menjerat Habil akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dalam proses penegakan hukum kan kita mendengar semua keterangan, melihat semua alat bukti, baru kita memutuskan apakah perkara ini perlu dilanjutkan apa tidak. Ini kan menyangkut tidak semata-mata kriminal biasa, ada aspek politik d belakangnya," ungkap Yusril.
Polisi menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut polisi, Habil berperan dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain, yaitu Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Karena itu, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Baca juga: Soal Uang dari Habil Marati, Kivlan Zen Tunjukkan Rekening Pribadi ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.