Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Sudah Mulai Pembangunan Stadion BMW Meski Lahan Masih Sengketa

Kompas.com - 10/07/2019, 21:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi kasus sengketa lahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW tetap dilanjutkan. 

Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno mengatakan pembangunan sudah akan dimulai dengan tahap fondasi.

"Sedang persiapan fondasi. Alat-alat berat sudah ada di sana di beberapa titik. Bahkan hari ini lebih intens memang sosialisasi dengan warga sekitar terutama Kampung Bayam," ucap Hani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Proses pembangunan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat siap dengan pembangunan yang akan berjalan lama.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Stadion BMW yang Kini Ditangani Denny Indrayana

Hani menyebut Pemprov DKI Jakarta memang meminta PT Jakpro untuk tetap melanjutkan pembangunan itu.

"Iya tetap lanjut. Intinya kalau yang terkait lahan juga bukan domain Jakpro bahkan bukan domain Pemprov. Itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan, jadi kami sesuai arahan Pak Gubernur enggak ada penundaan," kata dia.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya tak menemui kendala yang berarti selama proses pembangunan.

"Enggak ada. Isu ini tidak menjadikan proses timeline semua berubah enggak. Tetap sesuai linimasa yang dijalankan," tuturnya.

Sebelumnya, pencanangan batu pertama untuk pembangunan Stadion BMW dilakukan pada Maret 2019 lalu.

Namun pada Mei 2019, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Baca juga: Jika Terus Dilanjutkan, Pembangunan Stadion BMW Dinilai Ilegal

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (14/5/2019), Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

"Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi," kata kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Pemprov DKI Jakarta juga kalah pada 2015 ketika PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau. PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas 11 hektare.

Namun, Pemprov kemudian menang dalam banding dan berupaya membangun stadion bertaraf internasional di lahan itu.

Kini Pemprov DKI kembali digugat di PTUN dan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com