BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Kota Bekasi meresmikan Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas II di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Rabu (10/7/2019) kemarin.
Pelayanan imigrasi yang sebelumnya diadakan di Kompleks GOR Bekasi dialihkan ke kantor baru yang berlokasi di sebelah Kantor Kelurahan Teluk Pucung itu.
Kantor imigrasi yang baru berupa gedung 6 lantai, dilengkapi masjid, dan lahan parkir hingga basement yang cukup luas. Pelayanan imigrasi untuk warga negara Indonesia (WNI) dilakukan di lantai 1.
Ada pula toilet khusus bagi kaum disabilitas, ruang bermain anak, hingga ruangan menyusui.
Lantai 2 digunakan untuk pelayanan imigrasi warga negara asing (WNA) dengan tata letak yang lebih luas dan rapi. Terdapat 4 loket pelayanan izin tinggal, 2 booth foto dan biometrik, sampai lounge VIP.
Baca juga: Kota Bekasi Kini Punya Kantor Imigrasi Baru, Ini Lokasi dan Fasilitasnya
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku bangga dengan berdirinya kantor imigrasi baru di wilayahnya. Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Pepen ini, warga Bekasi kerap kesulitan jika berurusan dengan imigrasi.
“Kami bangga, enggak perlu lagi ke Cipinang atau Karawang hanya untuk bikin paspor. Cukup di sini saja. Mungkin saya enggak akan lihat lagi 200-300 warga saya antre di kantor imigrasi,” kata Pepen saat acara peresmian.
Belasan tahun lalu, Kota Bekasi belum memiliki kantor imigrasi yang dapat diakses warga. Akibatnya, sejumlah warga yang berurusan dengan kantor imigrasi harus menyeberang ke kota tetangga, seperti Jakarta Timur atau Karawang.
“Sekitar tahun 2008-2009, saat saya masih wakil wali kota, bertemu dengan Andi Mattalatta (saat itu Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Saat itu bertemu karena satu partai. Lalu, 18 bulan kemudian keluar SK (surat keputusan) menteri,” kenang Pepen.
SK yang dimaksud Pepen adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diundangkan tanggal 25 November 2010. Melalui SK tersebut, Bekasi resmi memiliki kantor imigrasi per 9 November 2011 sebagai kantor imigrasi kelas III. Masalahnya, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi belum punya gedung sendiri kala itu.
“Akhirnya kami pinjamkan kantor eks Pengurus Cabang PSSI dan kantor perindustrian, digabung jadi 1,” ujar Pepen, merujuk layanan kantor imigrasi di GOR Bekasi yang selama ini digunakan warga.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kota Bekasi juga mengadakan layanan imigrasi di beberapa tempat lain berupa “gerai” yang berada di dalam semacam mal pelayanan publik.
“Sudah ada di Pondok Gede dan Cibubur, nanti ada lagi di Bekasi Junction, dan kami akan terus bangun gerai lagi,” kata Pepen.
Bangun gedung baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kemudian menerbitkan SK terbaru bertanggal 10 September 2015. Isinya, Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi “naik kelas” menjadi kantor imigrasi kelas II.