Bantuan yang akan diberikan Pemprov DKI sekaligus untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan bantuan itu, para pencari suaka diharapkan tidak lagi mengokupasi trotoar dan taman di Jalan Kebon Sirih.
Baca juga: Pencari Suaka di Trotoar Kebon Sirih Belum Tentu Dipindah ke Islamic Center
Sebelum ada tempat penampungan, Pemprov DKI mengaku sulit menertibkan para pencari suaka. Penertiban pencari suaka dari luar negeri berbeda dengan penertiban warga negara Indonesia (WNI) yang bisa dipindahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial DKI.
"Kami mau bantu penyelesaian ini, tapi kami harus hati-hati karena ini berkaitan dengan WNA (warga negara asing). Kalau pun Satpol PP tertibkan dan angkut, nantinya mau dipindahkan ke mana," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan.
Baca juga: Para Pencari Suaka Akan Tempati 2 Ruangan di Jakarta Islamic Centre