JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Ratna atas kasus penyebaran berita bohong.
Sementara dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Majelis Hakim menyatakan Ratna terbukti melangar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Sebab kebohongan yang dia buat telah menimbulkan keonaran.
Adapun, Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal. Pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana. Kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.