Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2019) pagi.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada kepolisian karena dinilai kurang lengkap pada Kamis (22/11/2019).
Polisi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna, sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
Masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang selama 30 hari.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet kembali dikirimkan ke kejaksaan tinggi. Informasinya, terdapat 20 poin materi tambahan dalam berkas Ratna yang sebelumnya sempat dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap ini.
Berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
Sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi. Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang kasus Ratna dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dilaksanakan pada Rabu (6/3/2019).
Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (19/3/2019). Pada sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Sidang kasus penyebaran kasus hoaks Ratna kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti dari pihak jaksa penuntut umum.
Saksi yang hadir adalah dari pihak rumah sakit, tempat Ratna melakukan operasi sedot lemak.
Empat saksi dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada 2 April 2019. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum.
Sidang kembali digelar dengan tujuan mengonfirmasi seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.