Ratna dituntut pidana penjara selama enam tahun. Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis hkim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu enam tajun penjara.
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.