KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019), terkait kasus hoaks yang menjeratnya.
Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari tersebarnya foto wajah Ratna yang bengkak diikuti narasi bahwa apa yang terjadi padanya karena tindakan penganiayaan.
Baca juga: Peluk dan Cium Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet usai Vonis 2 Tahun
Berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:
Informasi penganiayaan Ratna menyebar ke publik. Sebuah foto menampakkan wajah Ratna yang lebam secara masif tersebar ke masyakarat melalui beberapa platform, termasuk media sosial Facebook dan Twitter.
Ratna dikabarkan dikeroyok tiga orang di kawasan Bandar Husein Sastranegara, Bandung.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Disebut Dikeroyok di Bandara Bandung
Pihak berwajib memanggil Ratna untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang telah masuk tahap penyidikan, Senin (1/10/2018). Namun, Ratna mangkir dari panggilan ini.
Pada Selasa (2/10/2018), pihak kepolisian menelusuri lebih jauh kasus Ratna. Dari penelusuran, polisi tak menemukan dugaan bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena tindak penganiayaan.
Pada Rabu (3/10/2018) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Ratna mengaku, bengkak di wajahnya itu bukan karena penganiayaan, melainkan efek sedot lemak yang dilakoninya.
Polisi pun menemukan bukti bahwa Ratna menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018.
Selang sehari, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dikabarkan, saat itu Ratna akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Ratna Sarumpaet Setuju Kembalikan Sisa Biaya Sponsor ke Cile
Namun, pemain dalam film "Jamila dan Sang Presiden" ini telah dicekal oleh pihak imigrasi bandara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Pukul 00.12 WIB, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya. Ratna bersama pihak kepolisian menuju kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penggeledahan.
Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ratna resmi ditahan pada Jumat (5/10/2018) malam, dengan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan permintaan kliennya sebagai tahanan kota. Permintaan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan Ratna.
Ratna menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2019) siang.
Polisi kembali memeriksa Ratna pada Kamis (11/10/2018). Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa pihak berwajib.
Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
Kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet masuk pada tahap pemberkasan. Proses pemberkasan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara, serta mengevaluasi keterangan dari Ratna dan beberapa saksi.
Setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara Ratna segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada Senin (22/10/2018), penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet dan sejumlah sakti terkait kasus hoaks penganiayaan ini.
Meski telah memasuki proses pemberkasan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masih ada kemungkinan pihaknya memanggil sejumlah saksi lagi.
Namun, kondisi kesehatan Ratna yang menurun, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.
Putri Ratna, artis peran Atiqah Hasiholan dipanggil pihak penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.
Istri Rio Dewanto ini diminta untuk memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam dan mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2019) pagi.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada kepolisian karena dinilai kurang lengkap pada Kamis (22/11/2019).
Polisi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna, sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
Masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang selama 30 hari.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet kembali dikirimkan ke kejaksaan tinggi. Informasinya, terdapat 20 poin materi tambahan dalam berkas Ratna yang sebelumnya sempat dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap ini.
Berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
Sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi. Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang kasus Ratna dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dilaksanakan pada Rabu (6/3/2019).
Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (19/3/2019). Pada sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Sidang kasus penyebaran kasus hoaks Ratna kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti dari pihak jaksa penuntut umum.
Saksi yang hadir adalah dari pihak rumah sakit, tempat Ratna melakukan operasi sedot lemak.
Empat saksi dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada 2 April 2019. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum.
Sidang kembali digelar dengan tujuan mengonfirmasi seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
Ratna dituntut pidana penjara selama enam tahun. Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis hkim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu enam tajun penjara.
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.