JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mengatakan Ratna Sarumpaet harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebar berita bohong.
Meskipun, Ratna telah meminta maaf telah membuat kebohongan dengan mengatakan bahwa ia dipukuli hingga lebam.
"Menimbang bahwa dengan permintaan maaf yang telah disampaikan terdakwa tidak dapat dijadikan alasan penghapus pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hakim juga tidak menemukan alasan yang bisa menjadi pemaaf atau pembenaran atas tindakan Ratna selama persidangan.
Selain itu, Hakim pun menolak pembelaan penasihat hukum yang menyebut Ratna mengalami depresi dan mengonsumsi obat. Sebab, Ratna masih bisa mengontrol perbuatannya selama meminum obatnya itu.
"Dan ternyata pada waktu melakukan perbuatannya terdakwa juga mengonsumsi obat antidepresan. Dengan demikian pembelaan penasihat hukum terdakwa harus ditolak," ujar Hakim.
Adapun dalam kasus ini, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.