JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dua tersangka pelaku perampokan di Toko Emas Permata, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 15 Juni 2019. Pelaku diketahui, tersangka merupakan Warga Negara Malaysia.
Mereka diidentifikasi sebagai Muhammad Nazri Fadzil (26) dan Muhammad Nur Iskandar (24). Keduanya telah ditangkap di Malaysia dan ditahan di sana.
Kasus perampokan ini viral di media sosial. Aksi kedua pelaku terekam oleh CCTV toko emas.
Dalam aksi tersebut, keduanya terlihat menodongkan senjata api dan juga senjata tajam seperti pedang samurai. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 Miliar.
Berikut, fakta-fakta dari pengungkapan identitas kedua pelaku oleh Polresta Tangerang:
Kedua perampok ditangkap setelah polisi Indonesia yang terdiri dari tim gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten berkoordinasi dengan KBRI Malaysia, Polisi Diraja Malaysia (PDRM), dan Polisi Maran Pahang.
"Setelah investigasi panjang di dalam negeri, pada tanggal 2 Juli, kami berkoordinasi dengan PDRM dan membuahkan hasil. Kami diperkenankan untuk memeriksa tersangka dengan didampingi mereka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Polresta Tangerang pada Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Polisi: 2 Tersangka Perampok Toko Emas di Balaraja Warga Malaysia
Pada 4 Juli ini, Tim Polresta Tangerang dan Tim Kriminal Umum Polda Banten bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia. Saat interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan perampokan tersebut.
"Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di SPBU dan Toko Emas di Balaraja," kata Sabilul.
Selain melakukan perampokan di toko emas, dua orang itu juga telah melakukan pencurian di SPBU Balaraja pada 14 Juni 2019.
Salah satu tersangka menodongkan senjata ke arah petugas SPBU dan meminta paksa tas pinggang milik petugas. Kerugian dari perampokan itu senilai Rp 4.693.000.
Kini, kedua tersangka itu masih berada di Malaysia dan ditahan PDRM. Sebab, keduanya juga melakukan perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor setelah kembali dari Indonesia.
"Juga, karena keduanya melarikan diri ke daerah asalnya, tentunya ada ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu harus dihormati," ujar Sabilul.
Aksi mereka terekam kamera CCTV. Hal itu kemudian memudahkan aparat Polresta Tangerang mengidentifikasi para pelaku termasuk kewarganegaraan mereka.
Saat menyewa kendaraan, para tersangka menggunakan paspor dan tercantum bahwa keduanya merupakan warga Malaysia.