Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Video Ikan Asin dan Fakta Penetapan Tersangka Galih Ginanjar Cs

Kompas.com - 12/07/2019, 07:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin" memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Galih GinanjarPablo Benua, dan Rey Utami.

Ketiganya dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.

Berikut 4 fakta terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial:

1. Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin

Untuk Galih Ginanjar, lanjut Argo, ia berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik artis Fairuz A Rafiq.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

2. Galih Ginanjar sempat mengelabui polisi saat ditangkap di hotel

Setelah ditetapkan tersangka, Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis pukul 04.00 WIB.

Argo mengatakan, penangkapan dilakukan di hotel karena Galih tak dapat ditemui di rumahnya. Galih diketahui menginap di hotel untuk menghindar dari awak media yang mendatangi rumahnya.

"Kita mau menangkap di rumahnya, tapi tidak ada saat kita cari. Yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," ujar Argo.

Baca juga: Saat Ditangkap, Galih Ginanjar Mengelabui Polisi dengan Alasan Cari Makan

Namun, proses penangkapan tak berjalan mulus. Galih sempat mengelabui polisi. Pihak keluarga Galih awalnya menyebut Galih tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya sekitar pukul 02.00.

Selang dua jam, polisi pun curiga Galih dan keluarga telah berbohong karena Galih tak kunjung kembali ke hotel.

"Saat kita mau menangkap di sana (hotel), yang bersangkutan diberitahu kalau sedang ke luar untuk mencari makan. Kita akhirnya mengecek ke dalam hotel karena kita pikir kok makannya lama. Ternyata dia ada di dalam hotel," ujar Argo.

Dikonfirmasi terpisah, istri Galih, Barbie Kumalasari mengaku turut menyaksikan bagaimana polisi menjemput Galih. 

Ia mengatakan, saat itu, polisi menjemput Galih dan memintanya ikut ke Polda Metro Jaya dengan baik-baik.

"Kan memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kami buka kamar. Ya sudah dijemput enggak apa-apa," kata Barbie. 

3. Penggeledahan rumah Pablo Benua dan Rey Utami

Polisi mengeluarkan surat penangkapan Pablo Benua dan Rey Utami pada Kamis pukul 01.00 WIB setelah keduanya menjalani pemeriksaan kasus video ikan asin.

Polisi menangkap Pablo dan Rey karena keduanya diduga mencoba menghilangkan barang bukti berupa video "ikan asin" dengan cara menghapus videonya dari akun Youtube pribadinya.

Walaupun video itu telah dihapus, Argo menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyimpan rekaman tersebut.

Farhat Abba mendamping dua kliennya, Rey Utami dan Pablo Benua, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus konten bermuatan asusila ikan asin.Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Farhat Abba mendamping dua kliennya, Rey Utami dan Pablo Benua, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus konten bermuatan asusila ikan asin.

Selanjutnya, polisi pun menggeledah rumah Pablo dan Rey di kawasan Bogor, Jawa Barat guna mencari barang bukti berupa kamera dan peralatan lainnya yang digunakan untuk merekam video.

Kendati demikian, Argo mengatakan, penyidik hanya menemukan puluhan STNK di rumah tersebut. 

"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya tidak ada barang-barang seperti kamera untuk merekam video dan flashdisk di rumah itu," ungkap Argo. 

4. Pablo Benua terancam terjerat dua kasus lain

Dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, polisi menemukan indikasi Pablo terjerat dua kasus lainnya.

Pasalnya, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video-video yang diunggah ke akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.

Saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila itu.

"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Argo.

Baca juga: Ada Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Diduga Terkait Penggelapan Kendaraan Bermotor

Selain itu, lanjut Argo, polisi pun tengah menyelidiki temuan STNK tersebut di rumah Pablo dan Rey dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pasalnya, tercatat laporan penipuan dan penggelepan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. 

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com