JAKARTA, KOMPAS.com - Para pencari suaka asal Afghanistan, Sudan, dan Somalia sudah dipindahkan, Kamis (11/7/2019).
Mereka sudah berhari-hari menduduki trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan dari lembaga itu.
Mereka membangun tenda di trotoar dan bertahan hidup dari belas kasih orang-orang yang melintas. Terik matahari dan suara bising klakson kendaraan menjadi makanan mereka sehari-hari.
Awalnya, muncul wacana untuk memindahkan mereka ke Jakarta Islamic Center di Jakarta Utara. Namun akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memindahkan mereka ke tempat lain.
Para pengungsi itu dipindahkan ke Lapangan Eks Kodim di Kalideres, Jakarta Barat, kemarin sore. Mereka diangkut menggunakan sejumlah bus.
Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, gedung tersebut merupakan aset Pemprov DKI.
Lokasinya dekat Rumah Detensi Imigrasi Kalideres yang selama ini menjadi tempat penampungan para pencari suaka.
Baca juga: Pemprov DKI Pindahkan Pencari Suaka di Trotoar Kebon Sirih ke Lapangan Eks Kodim Kalideres
Pemprov DKI menyiapkan tenda-tenda untuk tempat tinggal para pencari suaka. Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).
"Kita tempatkan di tenda-tenda," kata Saefullah.
Selain menyiapkan tempat pengungsian, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan bantuan makanan untuk para pencari suaka.
Bantuan makanan yang dimaksud akan diberikan selama sepekan.
"Kami melalui Dinas Sosial (memberikan bantuan), kurang lebih selama satu minggu menjadi tanggungan kami. Nanti selebihnya kami berharap UNHCR bisa meneruskan itu sampai persoalan mereka ini tuntas," ujar Saefullah.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Bantuan Makanan untuk Pencari Suaka Selama Sepekan
Saefullah menyampaikan, dana untuk bantuan makanan itu berasal dari APBD DKI 2019 yang dialokasikan di Dinas Sosial. Anggaran itu biasa digunakan untuk kegiatan darurat.
Bantuan yang diberikan Pemprov DKI didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
"Memang ada Perpres 126 di situ, ada di beberapa pasal, pemerintah daerah bisa saja membantu UNHCR atas nama kemanusiaan," ucap Saefullah.