Beberapa pihak melaporkan Ratna atas kebohongannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, tak hanya Ratna yang dilaporkan karena cerita penganiayaan atas dirinya yang ternyata hoaks.
Prabowo, Sandiaga, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan.
DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga melaporkan Ratna pada 8 Oktober 2018. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, Gerindra melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.
Sebab, dampak yang timbul adalah Prabowo dan elite BPN lain dituduh ikut menyebarkan kebohongan itu.
Baca juga: Perjalanan Hidup Ratna Sarumpaet, dari Layar Perak ke Jeruji Besi karena Hoaks
"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami, termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai, yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong. Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq saat mewakili Gerindra melaporkan Ratna.
Namun, Taufiqurrahman menilai vonis Hakim tidak menunjukan hal demikian. Menurutnya, vonis untuk Ratna membuktikan bahwa Prabowo-Sandi tidak terlibat dalam kebohongan itu.
Taufiq menyebut hal itu bisa diketahui dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.
"Dari pertimbangan hukumnya kan tidak membuktikan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain, dalam hal ini termasuk keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi," kata Taufiq, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Gerindra DKI: Vonis Ratna Sarumpaet Buktikan Prabowo-Sandi Tak Terlibat
Menurut Taufiq, hukuman dua tahun penjara untuk Ratna cukup menimbulkan efek jera. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa. Sebab, hal itu bisa merugikan pihak lain, seperti Prabowo dan Sandiaga.