JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 hingga Jumat (12/7/2019) baru 33,5 persen.
Dari total Rp 80,9 triliun, anggaran yang sudah diserap yakni Rp 27,1 triliun.
Tingkat penyerapan anggaran itu dapat dilihat melalui laman http://publik.bapedadki.net.
Dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tingkat penyerapan anggaran yang paling rendah yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Dari alokasi anggaran Rp 2,46 triliun, anggaran yang diserap baru Rp 215 miliar atau 8,7 persen.
Baca juga: Pertengahan Tahun Ini, Penyerapan APBD DKI 33,21 Persen
Kemudian, penyerapan anggaran Dinas Bina Marga menempati posisi kedua terendah. Anggaran yang diserap yaitu 11,5 persen atau Rp 439,7 miliar dari alokasi Rp 3,8 triliun.
Di posisi ketiga terendah yakni Dinas Sumber Daya Air. Dari alokasi Rp 3,8 triliun, anggaran yang diserap sebanyak Rp 656,6 miliar atau 16,9 persen.
Berikutnya, serapan Dinas Pemuda dan Olahraga berada di posisi keempat terendah. Dari alokasi Rp 1,38 triliun, anggaran yang diserap Rp 245,9 miliar atau 17,7 persen.
Posisi kelima serapan anggaran terendah yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Dari alokasi Rp 1,5 triliun, anggaran yang diserap Rp 331,8 miliar atau 21,8 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.