JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosia yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada satu tersangka, yakni tersangka Galih Ginanjar yang tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Resmi Ditahan
Meski demikian, penyidik tetap memutuskan untuk menahan Galih Ginanjar.
"Tetap kita lakukan penahanan terhadap Galih. Tidak akan menghilangkan penahanannya," ungkap Argo.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca juga: Babak Baru Kasus Video Ikan Asin dan Fakta Penetapan Tersangka Galih Ginanjar Cs
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.