JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, pekan depan.
Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan belum dapat memastikan waktu pemanggilan tersebut.
"Minggu depan mungkin akan kita panggil Ahmad Fanani," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Iwan mengatakan, penetapan tersangka Fanani telah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Dahnil Anzhar Simanjuntak.
Baca juga: Ahmad Fanani Jadi Tersangka Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ungkap Iwan.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.