JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) sore, didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Tujuan kedatangan Eggi untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik.
"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kami," ujar Alamsyah.
Baca juga: Kontras Pertanyakan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Soenarko
Alamsyah mengatakan, kliennya mengajukan SP3 bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi mengajukan SP3 karena penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Yang baru dikabulkan penangguhan penahanan. (Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," ujar Alamsyah.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban soal perkembangan proses pengajuan SP3 tersebut.
"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," kata Alamsyah.
Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni lalu setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Kasus dugaan makar itu terkait video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.