Baru kemudian menjadi kantor Balai Kota sepenuhnya, setelah rumah kediaman resmi wali kota dibuatkan di Jalan Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat.
Sempat diduduki Jepang dan Belanda
Saat Jepang menjejakkan kakinya di Nusantara, pada tahun 1942-1945, kepemilikan gedung ini beralih dan namanya menjadi Djakarta Tokubetsu Shi.
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, kantor pemerintahan Kota Jakarta tidak pindah. Hanya nama pemerintahan diubah menjadi Pemerintahan Nasional Kota Djakarta dan kantornya disebut Balai Agung Pemerintahan Nasional Kota Djakarta dengan wali kota pertama bernama Soewirjo.
Saat itu terjadi pengembangan pertama kantor Pemerintahan Kotapraja Djakarta untuk menampung perluasan kegiatan layanan terhadap masyarakat.
Balai Agung Pemerintahan Nasional Kota Djakarta juga turut digunakan sebagai kantor bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Rojong.
Baca juga: Lagi, Wapres Kalla Antarkan Gubernur Anies ke Balai Kota
Dua tahun kemudian, pada 21 Juli 1947 Kota Jakarta didukuki Belanda dalam agresi militer. Pemerintahan NICA menguasai Balai Agung serta pada tanggal 21 November menangkap dan mengusir Soewirjo beserta para pejabat ke luar Jakarta, sehingga Pemerintahan Nasional Kota Jakarta tidak dapat berjalan.
Pada tanggal 9 Maret 1948 Belanda membentuk pemerintahan Pre Federal yang menjadikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan berada langsung di bawah Pemerintahan Federal.
Nama pemerintahan Kota Jakarta di ubah menjadi Stdgemeente Djakarta. Nama ini digunakan sampai pengakuan kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949 oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Namun pada 31 maret 1950 Kota Jakarta berkedudukan sebagai Kotapraja Djakarta dan Soewirjo diangkat kembali sebagai walikota. Pada tahun ini nama Gambir Selatan diubah menjadi Medan Merdeka Selatan.
Jakarta jadi kota Istimewa
Pada tahun 1960, yakni pada masa jabatan Sumarno, Kota Jakarta memperoleh kedudukan istimewa menjadi setingkat dengan Daerah Swantantra Tingkat I.
Nama Pemerintah Kotapraja Djakarta Raja diubah menjadi Pemerintah daerah Chusus Ibukota (DCI) Djakarta dan kepala pemerintahannya adalah seorang Gubernur.
Akibat diberlakukannya Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) pada tahun 1972, nama resmi Pemerintah DCI Djakarta disesuaikan menjadi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Sebelumnya, berdasar Undang Undang No.120 Tahun 1964, Jakarta resmi menjadi Ibu Kota Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pada tahun 1969 untuk menyediakan ruang sidang DPRDGR yang memadai dibangun gedung blok C (Balai Agung), sedangkan untuk kebutuhan ruang sekretariat DPRD dan ruang kerja sekretariat Daerah di bangun blok F (4 lantai).
Untuk menampung kegiatan pemerintahan dan layanan semakin banyak dan beragam kepada masyarakat, pada tahun 1972 Pemerintah DKI membongkar gedung no.9 dan membangunnya menjadi sebuah gedung baru berlantai 24.
Gedung inilah yang kemudian dikenal sebagai Gedung Blok G ini juga dimaksudkan sebagai proyek "belajar" dan percontohan bagi pembangunan gedung-gedung tinggi yang lain, sehingga digunakan sebagai acuan untuk menyususn peraturan mengenai pembangunan gedung-gedung berlantai banyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.