JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, dibandingkan menerapkan kembali ganjil genap selama 15 jam seperti saat Asian Games 2018, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
"Itu kan bukan satu-satunya cara. Misalkan bagaimana Pemprov segera memberlakukan ERP, ini saya kira langkah positif ketika ini bisa dilakukan," ucap Gembong saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/7/2019).
Baca juga: Dishub DKI Kaji Usulan BPTJ Terkait Penerapan Ganjil Genap Seperti Saat Asian Games
Ia menyebut, ERP menjadi pilihan yang lebih baik karena masyarakat bisa tetap menggunakan kendaraan, tetapi akan berpikir dua kali karena harus membayar.
Harapannya, warga beralih menggunakan transportasi umum.
"Ketika kita memberikan pembatasan kepada warga tentu harus memberikan pilihan kepada warga juga, opsi gitu. Saya kira ERP sudah menjadi keharusan bagi Pemprov untuk memberlakukan itu," kata dia.
Baca juga: Usulan Penerapan Ganjil Genap seperti Asian Games 2018 Selama 15 Jam, Mungkinkah?
Untuk itu, Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI segera menambah transportasi umum.
"Yang jadi persoalan adalah transportasi pengumpan (feeder) itu diperbaiki. Saya kira kalau sudah berjalan, transportasi Jakarta makin bisa dikendalikan dan kita berikan pilihan yang baik kepada warga," ucapnya.
Hingga saat ini, perkembangan ERP masih dalam pengurusan tender.
Sementara BPTJ mengusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018 di Jakarta.
Usul ini disampaikan melalui surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019 yang ditandatangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada Senin (8/7/2019).
BPTJ meminta agar ganjil-genap seperti saat Asian Games 2018 perlu diterapkan kembali karena adanya penurunan kinerja lalu lintas.
"Hasilnya adalah kinerja lalin kita sedang menurun. Contohnya sekarang tiap pagi kemacetan di tol Cawang menuju Semanggi itu ekornya sudah sampai Cibubur. Kemudian contra flow sampai jam 9 sudah diperpanjang sampai jam 10. Memang kemacetan sudah parah. Kita sudah harus antisipasi," ucap Bambang saat dihubungi, Rabu (10/7/2019) malam.
Baca juga: Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI
Ganjil genap yang dimaksud ialah pukul 06.00-21.00 WIB atau selama 15 jam yang berlaku dari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.
Sementara saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.