Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Jokowi Dinilai Cederai Gerakan Hentikan Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 14/07/2019, 11:20 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, Neil Bantleman, mencederai gerakan nasional untuk menghentikan kejahatan seksual terhadap anak.

Neil Bantleman merupakan mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) yang divonis bersalah dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Apa yang dilakukan oleh Presiden dengan pemberian grasi terhadap guru itu mencederai dan melemahkan gerakan nasional pemutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Bebas

Arist mempertanyakan alasan Jokowi memberikan grasi terhadap eks guru JIS itu.

Langkah Jokowi itu mengecewakan Komnas PA dan para pegiat perlindungan anak yang selama ini terus-menerus mengampanyekan adanya hukumam berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Mahkamah Agung juga sudah menentukan inkrah itu (hukuman) 11 tahun (penjara), bersalah dia. Kok bisa dianulir seperti itu dengan pemberian grasi," kata Arist.

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada

Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.

Dia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com