JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Amstrong, warga Kanada.
“LPSK mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/7/2019), seperti dikutip Antara.
Meski pemberian grasi merupakan kewenangan presiden, namun pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual,” katanya.
“Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban,” sambungnya.
Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Bebas
Hasto berpendapat, padahal sebelumnya pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak bahkan UU Perlindungan Anak turut direvisi.
Ia menilai, langkah pemberian grasi tersebut bertentangan dengan perpu yang telah ditandatangani presiden yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Baca juga: Grasi Jokowi Dinilai Cederai Gerakan Hentikan Kejahatan Seksual terhadap Anak
Neil Bantleman sebelumnya telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.
Neil dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.