Diketahui, dalam draf tata tertib pemilihan Wagub DKI mencapai kuorum yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Baca juga: Supaya Transparan, PSI Minta Dua Cawagub DKI Diadu dalam Debat Publik
Adapun, pengesahan tatib akan digelar Senin (15/7/2019) hari ini dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.
Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon wagub yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.