Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Wacanakan Denda Rp 20 Juta bagi Warga yang Parkir di Jalan

Kompas.com - 15/07/2019, 17:21 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK,KOMPAS.com- Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga," ucap Dadang melalui pesan singkat, Senin (15/7/2019).

Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Parkir Berbayar Diprotes dan Bikin Macet, Ini Tanggapan UI

"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” kata Dadang.

Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan masih dalam pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Ia menilai revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini dapat mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik pemkot Depok.

Baca juga: Depok Bikin Stres karena Macet, Wali Kota Berencana Pasang Lagu di Lampu Merah

"Bagus (kalau peraturan itu direvisi) karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olah raga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Dadang.

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail isi dari usulan pemkot terkait perubahan itu.

"Kajian naskah akademisnya saja belum diterima DPRD. Tapi secara umum kita ingin benahi aturan kepemilikan kendaraan ini agar pemilik punya garasi baik pribadi maupun sewa agar tidak menyimpan kendaraannya di jalan atau fasos fasum," ucapnya.

Sri mengatakan, peraturan ini akan dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok akan membentuk pansus untuk membahas draft ini.

"Jika pansus sudah menyepakati maka pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Dari DPRD diusulkan lagi ke Provinsi Jabar (Jawa Barat). Jika sudah OK semua baru diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Perda," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com