JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan belum ada permintaan mediasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) pascasindiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sindiran yang dimaksud terkait Yasonna yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham
"Belum, belum ada," kata Arief saat ditemui di Kantor Walikota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Arief mengatakan ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
Baca juga: Usai Disindir Yasonna, Wali Kota Tangerang Hentikan Pelayanan di Kantor-kantor Kemenkumham
Dia berharap, Kemendagri bisa menjembatani dan memberikan solusi atas masalah ini.
"Mudah-mudahan Pak Mendagri mau menjembatani atau bahkan Presiden sekaligus. Jadi, biar tuntas," ujar Arief.
Seperti diketahui, Yasonna sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menkumham menuding Arief mencari gara-gara. Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumhan sebagai lahan pertanian di Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Tangerang soal Perizinan Lahan Kemkumham
Akibatnya, Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan mengatakan tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak, karena bukan dibawah Kemkumham," kata Achmad saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.