Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pleidoi Joko Driyono, Jaksa Berkukuh Tuntut Hukuman 2,6 Tahun

Kompas.com - 15/07/2019, 18:49 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka berdua mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi,"  ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.

Mantan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019)KOMPAS.com/WALDA MARISON Mantan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono jalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019)

Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor liga Indonesia. Pasalnya, polisi hanya menyegel ruangan Jokdri tapi belum menyita barang-barang di dalamnya.

JPU pun membantah dalil ini karena walaupun barang yang ada di dalam ruangan belum disita polisi, Jokdri tetap terbukti secara paksa masuk ke dalam ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil barang-barang di dalamnya.

"Pasal 233 KUH Pidana berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Sigit.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum dan juga menolak seluruh pledoi kuasa hukum.

"Menolak nota pembelaan dari terdakwa Joko Driyono dan dari penasihat hukum terdakwa Joko Driyono untuk seluruhnya.

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com