"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Tangerang soal Perizinan Lahan Kemkumham
Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.
Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jalan Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jalan Veteran
3. Lapas Wanita Jalan M Yamin
4. Lapas Pemuda Jalan Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jalan Daan Mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jalan Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan TMP Taruna