JAKARTA, KOMPAS.com — Perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berawal dari saling sindir antarmereka.
Sindir-menyindir itu ternyata berbuntut panjang. Kini, situasi semakin memanas, tatkala Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
Yasonna Laoly sindir Arief
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Update: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang
Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
Baca juga: Kemenkumham: Walkot Tangerang Harusnya Pikirkan Kepentingan Warganya
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Tangerang soal Perizinan Lahan Kemkumham
Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.
Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jalan Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jalan Veteran
3. Lapas Wanita Jalan M Yamin
4. Lapas Pemuda Jalan Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jalan Daan Mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jalan Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jalan TMP Taruna
9. Politeknik Jalan Satria sudirman
10. Imigrasi Jalan TMP Taruna
Baca juga: Usai Disindir Yasonna, Wali Kota Tangerang Hentikan Pelayanan di Kantor-kantor Kemenkumham
Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
Baca juga: Belum Ada Ajakan Mediasi dari Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Minta Kemendagri Jadi Penengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.