Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Usulan Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang Kontroversial

Kompas.com - 16/07/2019, 09:03 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris belakangan menjadi perbincangan publik lantaran usulan kebijakannya yang menuai kontroversial.

Salah satunya adalah usulan memasang lagu-lagu daerah di lampu merah di Depok yang disebut dapat meredakan stres para pengendara karena terjebak kemacetan.

Berikut Kompas.com rangkum lima usulan Wali Kota Depok yang pernah menuai kontroversi.

1. Penerapan ganjil genap

Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan seperti DKI Jakarta pada tahun 2018 lalu.

Beberapa ruas jalan di Kota Depok memang yang selalu mengalami kemacetan saat jam sibuk, bahkan pada akhir pekan, terutama akses utama, Jalan Margonda Raya.

Wali Kota Depok mengatakan penerapan aturan ganjil genap di titik-titik kemacetan, seperti Jalan Margonda Raya, sedang dikaji.

Namun, sayangnya setelah lakukan evaluasi dan mempersentasekan kenakademisi dan pihak kepolisian yang terkait, ganjil genap di Depok resmi dibatalkan.

Sebab setelah dilakukan pengkajian, kebijakan ganjil genap ini nyata malah membuat macet kota Depok.

Baca juga: Wali Kota Depok: Rencana Ganjil Genap Saat Hari Libur Dibatalkan

2. Raperda kota religius

Pada Mei 2019, pemerintah kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius ke DPRD.

Raperda ini juga bertujuan membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian.

Namun, draft PKR tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran dinilai diskriminatif dan memicu konflik antarumat beragama.

Adapun begini isi Raperda Kota Religius BAB V yang mengatur tentang Pelaksanaan Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat.

Etika berpakaian diatur dalam Pasal 14 yang berbunyi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com