(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing-masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.
(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.
Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanakan, masyarakat dapat diberi sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 yang berbunyi, "Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ketiga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan atau pencabutan izin."
Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...
3. Area parkir pria dan wanita dipisah
Selain itu, kebijakan parkir khusus perempuan atau ladies parking banyak diterapkan sejumlah pengelola perparkiran di Depok menuai kontroversi.
Area ladies parking seperti di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, biasanya disediakan di titik parkir yang paling mudah untuk memarkirkan kendaraannya.
Meski demikian, adanya ladies parking bukan berarti perempuan tidak boleh parkir di luar area ladies parking, karena tempat yang terbatas.
Namun, dengan alasan menerapkan ladies parking, di Depok, area parkir laki-laki dan perempuan dipisah, bahkan parkir sepeda motor sekalipun.
Beberapa tempat yang telah menerapkan pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok di Sawangan, serta Gedung Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan telah diterapkan di sejumlah gedung instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Dadang, penyediaan parkir khusus perempuan merupakan hal yang biasa diterapkan di setiap tempat parkir. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang mengunakan kendaraan.
Baca juga: Ini Alasan Area Parkir Pria dan Perempuan Dipisah di Depok
4. Pasang lagu daerah di lampu merah
Baru-baru ini Mohammad Idris juga mengusulkan adanya lagu-lagu daerah yang dipasang saat lampu merah di sejumlah lampu lalu lintas di Depok.
Hal itu menurut Idris dapat mengurangi tingkat stres warga Depok yang bosan melihat macet yang berkepanjangan.