“Ini baru ide untuk menghibur warga Depok khususnya untuk Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Ia mengakui rencana itu masih dalam kajian pihak semata, pihaknya belum mempersentasikan ke dinas kepolisian dan akademika.
“Ini perlu dikaji oleh akademika dan pihak lalu lintas Polresta Depok. Jangan-jangan mereka punya pandangan sendiri untuk kebijakan ini,” ucapnya.
Baca juga: Depok Bikin Stres karena Macet, Wali Kota Berencana Pasang Lagu di Lampu Merah
5. Wajibkan pemilik mobil punya garasi
Selain itu pada Juni 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Kalau Enggak Punya Garasi, Enggak Usah Beli Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.