DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris belakangan menjadi perbincangan publik lantaran usulan kebijakannya yang menuai kontroversial.
Salah satunya adalah usulan memasang lagu-lagu daerah di lampu merah di Depok yang disebut dapat meredakan stres para pengendara karena terjebak kemacetan.
Berikut Kompas.com rangkum lima usulan Wali Kota Depok yang pernah menuai kontroversi.
1. Penerapan ganjil genap
Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pembatasan ganjil genap pelat nomor kendaraan seperti DKI Jakarta pada tahun 2018 lalu.
Beberapa ruas jalan di Kota Depok memang yang selalu mengalami kemacetan saat jam sibuk, bahkan pada akhir pekan, terutama akses utama, Jalan Margonda Raya.
Wali Kota Depok mengatakan penerapan aturan ganjil genap di titik-titik kemacetan, seperti Jalan Margonda Raya, sedang dikaji.
Namun, sayangnya setelah lakukan evaluasi dan mempersentasekan kenakademisi dan pihak kepolisian yang terkait, ganjil genap di Depok resmi dibatalkan.
Sebab setelah dilakukan pengkajian, kebijakan ganjil genap ini nyata malah membuat macet kota Depok.
Baca juga: Wali Kota Depok: Rencana Ganjil Genap Saat Hari Libur Dibatalkan
2. Raperda kota religius
Pada Mei 2019, pemerintah kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius ke DPRD.
Raperda ini juga bertujuan membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian.
Namun, draft PKR tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran dinilai diskriminatif dan memicu konflik antarumat beragama.
Adapun begini isi Raperda Kota Religius BAB V yang mengatur tentang Pelaksanaan Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat.
Etika berpakaian diatur dalam Pasal 14 yang berbunyi:
(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing-masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.
(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.
Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanakan, masyarakat dapat diberi sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 yang berbunyi, "Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ketiga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan atau pencabutan izin."
Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...
3. Area parkir pria dan wanita dipisah
Selain itu, kebijakan parkir khusus perempuan atau ladies parking banyak diterapkan sejumlah pengelola perparkiran di Depok menuai kontroversi.
Area ladies parking seperti di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, biasanya disediakan di titik parkir yang paling mudah untuk memarkirkan kendaraannya.
Meski demikian, adanya ladies parking bukan berarti perempuan tidak boleh parkir di luar area ladies parking, karena tempat yang terbatas.
Namun, dengan alasan menerapkan ladies parking, di Depok, area parkir laki-laki dan perempuan dipisah, bahkan parkir sepeda motor sekalipun.
Beberapa tempat yang telah menerapkan pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok di Sawangan, serta Gedung Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan telah diterapkan di sejumlah gedung instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Dadang, penyediaan parkir khusus perempuan merupakan hal yang biasa diterapkan di setiap tempat parkir. Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang mengunakan kendaraan.
Baca juga: Ini Alasan Area Parkir Pria dan Perempuan Dipisah di Depok
4. Pasang lagu daerah di lampu merah
Baru-baru ini Mohammad Idris juga mengusulkan adanya lagu-lagu daerah yang dipasang saat lampu merah di sejumlah lampu lalu lintas di Depok.
Hal itu menurut Idris dapat mengurangi tingkat stres warga Depok yang bosan melihat macet yang berkepanjangan.
“Ini baru ide untuk menghibur warga Depok khususnya untuk Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Ia mengakui rencana itu masih dalam kajian pihak semata, pihaknya belum mempersentasikan ke dinas kepolisian dan akademika.
“Ini perlu dikaji oleh akademika dan pihak lalu lintas Polresta Depok. Jangan-jangan mereka punya pandangan sendiri untuk kebijakan ini,” ucapnya.
Baca juga: Depok Bikin Stres karena Macet, Wali Kota Berencana Pasang Lagu di Lampu Merah
5. Wajibkan pemilik mobil punya garasi
Selain itu pada Juni 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Kalau Enggak Punya Garasi, Enggak Usah Beli Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.