JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mencari keberadaaan calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.
Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang saat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/3945/NII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 1 Juli 2019.
"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan dugaan tindak pidana politik uang. Setelah kita memeriksa, penyelidikannya menggunakan Undang-Undang Pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Argo mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Selama penyidikan, Wahyu tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kita membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia (ketidakhadiran)," ungkap Argo.
Selanjutnya, polisi membuat pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto.
Surat pengumuman tersebut terdaftar dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2019.
"Jadi, ada (surat) edaran dari Kejagung RI makannya kita buat pengumuman (pencarian orang)," ungkap Argo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan