JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berdampak ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satunya dirasakan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumadi sebagai Kalapas mengatakan bahwa yang paling berdampak adalah layanan pengambilan sampah.
"Sampah enggak diambil, kalau lampu jalan raya depan jadi gelap. Khawatir saja kalau ada anak-anak yang menyeberang, bahaya," kata Jumadi pada Selasa (16/07/2019).
Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang
Namun, dia mengatakan penerangan hanya terganggu di area jalan raya, tak ada gangguan penerangan secara langsung di dalam Lapas.
Sementara untuk persoalan sampah, Jumadi mengatakan bahwa pihak lapas akhirnya membuang sampah di tanah kosong yang masih menjadi bagian lahan milik lapas.
"Kita buang di situ saja, nanti kita bungkus dengan karung dan plastik biar enggak bau," tambah Jumadi.
Hal senada juga dirasakan Kalapas Wanita dan Anak Klas 2B Tangerang, Prihartati. Dia mengatakan sampah sudah menumpuk di dalam Lapas dan belum juga ada solusi.
"Sampah biasa pagi diangkut hari ini nggak. Kemarin pagi juga nggak, tapi sore kemarin tiba-tiba diangkut," kata Prihartati saat ditemui pada Selasa.
Dia mengatakan sampah yang terdiri dari tiga gerobak itu menumpuk di dalam Lapas. Hal ini membuat bau menyengat menyebar ke area dalam Lapas.
Baca juga: Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham
Sementara itu, Kepala Urusan Umum Lapas Wanita dan Anak Kota Tangerang Ismayanto mengatakan dia sudah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.
"Tadi sudah hubungi katanya besok pagi mau diambil, kita lihat besok," kata dia.
Prihartati menambahkan, untuk penerangan jalan raya di depan Lapas dia mengatakan tidak ada dampak apapun.
"Mungkin, karena depan ini jalan protokol, kalau dimatiin kan yang rugi pengendara juga," ucap Prihartati.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya menyatakan Pemkot menghentikan layanan penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah di lahan perkantoran milik Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham. Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.