BEKASI, KOMPAS.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menuding Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tak menguasai permasalahan pendidikan di lapangan selepas penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
Salah satunya menyangkut temuan BMPS soal adanya kelas di salah satu SMP Negeri yang melampaui kuota.
"Saya bilangin, ada murid SMP PGRI Pondok Gede keluar 16 anak, masuk SMP Negeri 6. Terus, SMP Negeri 6 jadi ada 42 siswa per rombel (rombongan belajar). Dinasnya enggak ngerti kalau ada siswanya 42 per rombel," kata Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly dalam orasinya selepas pertemuan dengan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (16/7/2019).
"SMP Negeri 6 itu 42 siswa per rombel. Peraturan Gubernur dan Peraturan Menteri Pendidikan itu per rombel 32 siswa. Diisi 42, kagak tahu itu kepala dinas," imbuhnya.
Baca juga: Demo Wali Kota Bekasi, Sekolah Swasta Minta Stop Penambahan Sekolah Baru
BMPS menyebut, pertemuan pihaknya dengan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi berakhir buntu. Pasalnya, pihak dinas tidak bisa mengambil keputusan.
Sedianya mereka ingin bertemu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Namun, wali kota sedang tak di kantornya.
"Tujuan utama adalah ketemu wali kota, kepala dinas dan staf ahli tidak bisa beri jawaban. Tidak ada negosiasi, tidak ada titik temu. Seperti berbalas pantun kami berdebat kusir. Pejabat yang di dalam nggak bisa berikan jawaban terhadap apa yang kami tuntut," ungkap Ayung.
Baca juga: Kisah dari SMP Swasta di Bekasi yang Hanya Kedatangan 2 Siswa Baru...
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menepis klaim BMPS. Dia menyebut, pihaknya senantiasa mengacu peraturan wali kota (perwal) dalam penentuan jumlah kursi dalam satu rombel.
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019, disebutkan bahwa jumlah siswa per rombel di Bekasi berjumlah 36-40 siswa.
"Tidak ada. Di dalam perwal itu satu rombel 36-40 siswa. Pokoknya di perwal kita 36-40," kata Inayatullah.
"Insya Allah tidak ada (overkapasitas). Kita berharap 36-40," tambahnya.
Baca juga: Sekolah Swasta di Bekasi Merasa Dianaktirikan dan Akan Gelar Aksi di Depan Wali Kota
Dalam aksinya, ada lima butir tuntutan yang hendak disampaikan para pengunjuk rasa melalui aksinya siang ini.
Pertama, menolak pendirian unit sekolah baru di Bekasi yang tanpa melalui kajian dan persiapan sarana dan prasarana yang memadai.
Kedua, menolak intervensi wali kota terkait kebijakan terhadap SMA dan SMK negeri yang sudah dialih ke provinsi.
Ketiga, menuntut wali kota Bekasi agar bertindak adil dalam melindungi hak sekolah swasta dalam PPDB.
Keempat, menolak dikotomi sekolah negeri dan swasta di Bekasi.
Terakhir, menuntut paradigma baru dengan pendidikan yang sama baik negeri maupun swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.