JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap selama 15 jam.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengusulkan penerapan kebijakan tersebut untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara.
"Sepanjang kebijakan (ganjil-genap 15 jam) itu belum ada, kami tidak mempunyai spekulasi mendukung atau tidak. Ketika kebijakan itu diputuskan, maka itu menjadi suatu regulasi yang dipatuhi oleh semua," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, Selasa (16/7/2019).
Nasir menyampaikan, pihaknya menyambut baik wacana penerapan ganjil-genap tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Terapkan Sistem Jalan Berbayar Dibanding Ganjil Genap 15 Jam
"Kalau sudah jadi (kebijakannya), kami dukung. Ketika regulator menetapkan, maka polisi bertanggung jawab menertibkan pelanggaran" ujar Nasir.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo sebelumnya mengatakan, arus lalu lintas sekarang sudah sangat padat, kemacetan bertambah dan waktu tempuh menjadi lambat.
Menurut dia, saat sistem ganjil-genap dilakukan selama 15 jam pada pelaksanaan Asian Games 2018, hasilnya menujukkan tren positif. Rata-rata kecepatan laju kendaraan meningkat yang membuat waktu tempuh juga menjadi lebih singkat.
Sementara kondisi saat ini, dari hasil evaluasi yang dilakukan per tiga bulan mengambarkan situasi kemacetan bertambah. Karena itu, BPTJ mengusulkan agar pemberlakuan ganjil-genap selama 15 jam diterapkan kembali.
"Ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah kemacetan yang makin parah. Kita harus sadari bila kendaraan pribadi yang melintas saat ini bukan hanya dari Jakarta saja, tapi dari kota atau daerah penyangga lainnya, karena itu harus dibatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke transportasi umum," kata Budi beberapa waktu lalu.
Penerapan sistem ganjil-genap selama 15 jam ketika ajang Asian Games 2018 dimulai pada pukul 06.00 dan berakhir 21.00 WIB, serta berlaku setiap Senin-Minggu di sejumlah ruas jalan di Jakarta.