DEPOK, KOMPAS.com -Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur agar warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil punya garasi sendiri.
Usulan revisi Perda ini menuai berbagai komentar dari warga. Salah satunya, Nia (23), warga Tapos yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.
Sebab menurutnya, hal itu dapat membuat warga teratur untuk parkir.
"Deket rumah saya ada tuh, lapangan voli malah dijadiin lahan parkir. Padahal itu dulunya tempat remaja olahraga main futsal," ujar Nia saat ditemui di Margonda, Depok, Selasa (16/7/2019).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat mengurangi angka kendaraan mobil di Depok.
Dia berharap kebijakan ini bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membeli mobil.
"Kan kalau ada peraturan ini, yang mau beli mobil juga mikir ya. Masa iya punya mobil enggak punya garasi sih," ujar Nia.
Baca juga: Pemkot Depok Wacanakan Denda Rp 20 Juta bagi Warga yang Parkir di Jalan
Sementara itu, pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Hendri (24).
Warga Cinere ini mengaku tidak sepakat dengan usulan Pemerintah Kota Depok tersebut.
"Sebenernya bagus sih peraturannya, jadi nggak banyak orang yang parkir mobil sembarangan, tapi pemerintah kasih solusinya juga misalnya buat lahan parkir," kata Hendri yang biasa memarkir mobil miliknya di fasilitas sekolah.
Ia mengatakan, harusnya pemerintah menyediakan kantong-kantong parkir terutama di jalan-jalan besar atau pusat perbelanjaan.
Sebab banyak kendaraan pribadi yang kerap parkir di pinggir jalan khususnya di sejumlah kawasan pusat perbelanjaan di Depok.
"Jadi Pemkot bisa buat kantor-kantong parkir supaya orang mau dateng ke tempat usaha di Margonda contohnya, jangan nantinya asal denda atau gembok aja. Tapi juga siapkan lahan parkir yang resmi dari Pemkot," kata Hendri.
Warga lainnya, Nursani (23) mengatakan, kendaraan roda empat sudah menjadi kebutuhan.
Dia meminta Pemkot Depok juga memikirkan solusi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi di rumah.
"Saya salah satu orang yang punya mobil tapi enggak punya garasi. Kalau harus punya garasi sulit, bikin di mana karena enggak punya lahan lagi," kata Nursani.
Sani mengatakan, selama ini dirinya memarkirkan mobilnya di sebuah lahan milik warga dan membayar secara bulanan.
Adapun sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan perda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.
Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," kata Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.