JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Asteria Fitriani, tersangka kasus usulan tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Asteria.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan pihak keluarga pada Senin (16/7/2019).
"Keluarganya sudah mengajukan tapi kan sedang kita proses, kita nilai dulu, karena memang hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan," kata Budhi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/7/2019).
Budhi mengatakan keputusan mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan tersebut berada pada penyidik.
Baca juga: Tersangka Usulan Tak Pasang Foto Presiden Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Ia memaparkan terdapat dua unsur yang harus dipertimbangkan untuk memenuhi permohonan penangguhan penahanan, yaitu unsur subjektif dan objektif dari penyidik.
"Unsur subjektif adalah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti, kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin dikabulkan, tinggal unsur objektif (dari penyidik) seperti apa," ucapnya.
Adapun Asteria ditahan karena dilaporkan salah seorang warga berinisal TCS atas tuduhan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah postingan pada akun Facebooknya yang mengusulkan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.
Baca juga: Kondisi Fisik dan Mental Tersangka Usulan Tak Usah Pasang Foto Presiden Menurun
Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.
Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah (lebih) 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," kata Budhi, Jumat (12/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.