Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Duplik, Jokdri Berkukuh Tak Bersalah dalam Kasus Perusakan Barang Bukti

Kompas.com - 16/07/2019, 22:03 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia, Joko Driyono atau Jokdri menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam dupliknya, kuasa hukum Jokdri tetap menilai kliennya tidak terbukti melakukan perusakan barang bukti seperti yang ada dalam Pasal 233 KUHP.

Menurut dia, hal yang dilakukan Joko Driyono pada malam kantonya disegel Satgas Antimafia Bola adalah menyelamatkan barang pribadi di ruangannya.

"Seperti telah terungkap di persidangan, semua bentuk-bentuk perbuatan tersebut sama sekali tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Justru terbukti terdakwa menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi untuk mengamankan barang-barang pribadinya, dengan maksud agar barang barang tersebut tetap utuh, tidak rusak, dapat dipakai lagi atau tidak hilang. Dan hal ini sudah kami ulas dalam pledoi," ujar kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin di ruang sidang.

Barang-barang yang diamankan oleh dua orang pesuruhnya itu pun tidak ada kaitannya dengan barang bukti kasus pengaturan skor.

Baca juga: Pleidoi Joko Driyono Ditolak, Jaksa Tuntut Hukuman 2,6 Tahun

Jokdri bahkan beranggapan awalnya hanya ruangan Komisi Yudisial yang disegel. Sebab pihak tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Satgas.

"Sama sekali tidak ada niat untuk merusak, menghancurkan barang bukti dan sebagainya. Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI," ucap dia.

Pihak kuasa hukum tetap berkukuh jika kliennya tidak melanggar pasal yang dijerat Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Bahkan fakta persidangan dinilai tidak sedikit pun membuktikan jika Jokdri melakukan perusakan barang bukti kasus dengan sengaja.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (15/7/2019) kemarin,  Jaksa Sigit Hendradi menilai Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk masuk kedalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal ruangan itu telah disegel pihak kepolisian pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka berdua mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut diatas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang.

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam-diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti jika Joko Driyono punya niatan untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com