Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ratna Sarumpaet Lelah dan Memilih Pasrah Menjalani Sisa Masa Tahanan...

Kompas.com - 17/07/2019, 07:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet memilih pasrah menerima vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan bahwa kliennya memutuskan tidak mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah Ratna berdiskusi dengan pihak kuasa hukum dan keluarganya.

"Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna dan kami selaku kuasa hukum memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Menurut Desmihardi, Ratna tetap tak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa dia telah menimbulkan keonaran terkait berita hoaks penganiayaan dirinya.

Kendati demikian, Ratna mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani, yakni hampir sembilan bulan.

Ratna diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.

Setelah menerima putusan dan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, maka Ratna tinggal menjalani vonis sekitar setahun lagi.

"Beliau sudah menjalankan sampai saat ini hampir sembilan bulan. Jadi kalau ibu menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," kata Desmihardi.

Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet, Operasi Plastik Berujung Penjara

Tanggapan Pihak Keluarga

Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan juga mendukung keputusan ibunya yang tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara.

Hal ini disampaikan Atiqah usai menghadiri acara peringatan ulang tahun Ratna ke-70 di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Atiqah, ibunya akan fokus menjalani sisa masa tahanan di penjara tanpa harus berjuang kembali dalam upaya banding.

"Sudah capek lah, jadi pertimbangannya enggak banding. Hitungannya Insya Allah enggak berapa lama lagi keluar," ujar Atiqah.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding, Atiqah Bilang Sudah Capek

Adapun, Ratna sebelumnya divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya, Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Baca juga: Saat Vonis Ratna Sarumpaet Dianggap Jadi Bukti Tidak Terlibatnya Prabowo-Sandi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com