JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet memilih pasrah menerima vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan bahwa kliennya memutuskan tidak mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah Ratna berdiskusi dengan pihak kuasa hukum dan keluarganya.
"Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna dan kami selaku kuasa hukum memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Terima Vonis 2 Tahun Penjara
Menurut Desmihardi, Ratna tetap tak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa dia telah menimbulkan keonaran terkait berita hoaks penganiayaan dirinya.
Kendati demikian, Ratna mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani, yakni hampir sembilan bulan.
Ratna diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.
Setelah menerima putusan dan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, maka Ratna tinggal menjalani vonis sekitar setahun lagi.
"Beliau sudah menjalankan sampai saat ini hampir sembilan bulan. Jadi kalau ibu menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," kata Desmihardi.
Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet, Operasi Plastik Berujung Penjara
Tanggapan Pihak Keluarga
Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan juga mendukung keputusan ibunya yang tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara.
Hal ini disampaikan Atiqah usai menghadiri acara peringatan ulang tahun Ratna ke-70 di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Atiqah, ibunya akan fokus menjalani sisa masa tahanan di penjara tanpa harus berjuang kembali dalam upaya banding.
"Sudah capek lah, jadi pertimbangannya enggak banding. Hitungannya Insya Allah enggak berapa lama lagi keluar," ujar Atiqah.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding, Atiqah Bilang Sudah Capek
Adapun, Ratna sebelumnya divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya, Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca juga: Saat Vonis Ratna Sarumpaet Dianggap Jadi Bukti Tidak Terlibatnya Prabowo-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.