BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyebut, pelaksanaan penerimaan peserta didik (PPDB) dengan sistem dua tahap telah sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan Inayatullah untuk membantah tudingan Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly yang menyebut PPDB dua tahap melanggar aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau kita gini, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 memang kita melakukan 2 tahap, tahap 1 dan tahap 2, sudah. berarti selesai kan. Tahap 1 online, tahap 2 kalau ada bangku kosong," ujar Inayatullah saat dikonfirmasi Selasa (16/7/2019) sore.
"Kalau tahap 1 penuh semua, ya tahap 2 tidak usah," imbuhnya.
Baca juga: Pengelola Sekolah Swasta Anggap PPDB Tahap Dua di Bekasi Tak Sesuai Aturan
Pria yang akrab dipanggil Inay tersebut menjelaskan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berhak membuat peraturan teknis soal penyelenggaraan PPDB di Bekasi.
Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2019 tersebut dianggap mampu menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal PPDB, agar bisa sesuai dengan situasi di Kota Bekasi.
"Itu kan kebijakan wali kota untuk bagaimana dia bisa mengatur. Makanya dibuat undang-undang, ada peraturan pemerintah, ada permen (peraturan menteri), ada peraturan daerah, ada peraturan wali kota. Nah, perwal ini yang mengatur kita untuk bagaimana regulasi ini (Permendikbud) bisa dilaksanakan (di Bekasi)," jelas Inay.
Baca juga: Kisah dari SMP Swasta di Bekasi yang Hanya Kedatangan 2 Siswa Baru...
Di samping itu, Inay menyebut bahwa sistem PPDB dua tahap telah disosialisasikan sejak lama dan para pengelola sekolah swasta juga telah diberitahu soal kebijakan ini.
"Dalam penyusunan perwal itu sudah didiskusikan, termasuk dengan sekolah swasta segala macam," kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memang mengadakan PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019 silam.
Pihak Disdik mengklaim, PPDB tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong di berbagai sekolah negeri.
Baca juga: Kata Pengamat, SMP Swasta yang Kekurangan Siswa di Bekasi Sebaiknya Ditutup
Kursi-kursi kosong tersebut muncul dari salah satu jalur PPDB yang sepi peminat pada tahap pertama (1-3 Juli 2019), seperti jalur tahfiz Quran dan jalur perpindahan orangtua.
Ada pula kursi kosong yang tersisa karena sejumlah calon siswa tak lolos verifikasi.
Sebelumnya, Sekretaris BMPS Ayung Sardi Dauly menuding PPDB dua tahap tak punya landasan hukum dan merugikan sekolah-sekolah swasta.
"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan permen (peraturan menteri) yang ada. Istilahnya kan tidak ada tahap kedua," jelas Ayung saat dihubungi Selasa malam.
"Kita sampaikan saat bertemu dengan Dinas Pendidikan kemarin, mereka tidak bisa jawab. Kita tanyakan itu dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab. Akhirnya ke belakangnya ya sudah semaunya saja," imbuhnya.
Akibat adanya PPDB tahap dua ini, sejumlah orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu tak jadi mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah swasta.
Imbasnya, beberapa sekolah swasta di Bekasi kekurangan siswa pada tahun ajaran kali ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.