JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyetujui perpanjangan masa jabatan Saefullah sebagai sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta.
Masa jabatan Saefullah sebagai sekda sudah lima tahun dan seharusnya selesai pada Rabu (17/7/2019) ini.
"Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. Surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Anies ke Amerika Serikat, Rapat dengan Presiden Dihadiri Sekda DKI
Chaidir mengatakan, perpanjangan masa jabatan Saefullah langsung diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, Saefullah memiliki kinerja yang bagus.
"Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bangus," kata dia.
Masa jabatan Saefullah sebagai sekda, lanjut Chaidir, bisa diperpanjang paling lama lima tahun. Berapa lama perpanjangan masa jabatan Saefullah nantinya diputuskan oleh Anies.
Baca juga: Sekda DKI: Kasihan Pengembang Reklamasi Sudah Menyumbang untuk Infrastruktur DKI
Chaidir menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Saefullah didasarkan pada ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Semua sudah memenuhi syarat," ucap Chaidir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.