Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahai Konsumen, Begini Cara Kritik yang Aman Menurut YLKI

Kompas.com - 17/07/2019, 12:14 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau para konsumen untuk tidak langsung mengunggah postingan berbau kritik terhadap suatu badan usaha ke media sosial.

Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kritik di media sosial bisa diterjemahkan berbeda oleh pihak yang dikritik.

Dampaknya, konsumen bisa terjerat UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Konsumen bisa aja mendalilkan review atau apa, itukan alasan konsumen. Namun, pelaku usaha juga punya alasan yang cukup rasional untuk mengartikan seperti apa, karena kan Undang-Undang ITE jelas," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: YLKI Sebut Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen

Lantas, bagaimana cara menyampaikan kritik yang merupakan hak dari konsumen?

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11/2018).-KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Tulus menyampaikan, apabila memiliki keberatan terhadap suatu pelayanan pelaku usaha, konsumen baiknya langsung disampaikan langsung ke pelaku usaha tersebut.

Apabila aduan tersebut tidak mendapat respons baik dari si pelaku usaha, konsumen dapat mengadu ke YLKI.

"YLKI akan menanggapi pengaduan kalau sudah ada tanggapan dari pelaku usaha tapi responsnya kurang baik," ucapnya.

Baca juga: Unggahan Kartu Menu Tulis Tangan Kelas Bisnis Garuda yang Berujung Pelaporan ke Polisi

Setelah itu, barulah YLKI bisa bertindak sesuai dengan prosedur untuk menindak lanjuti aduan tersebut.

Cara ini disebutkan Tulus lebih ideal ketimbang menyebarkan kritik tersebut melalui media sosial.

"Ada Undang-Undang ITE dimana foto yang disebar itu kalau pihak lain merasa keberatan dan merupakan pemcemaran nama baik bisa terjerat Undang-Undang ITE itu," ucapnya.

Baca juga: Rabu Pagi, Polisi Klarifikasi Dua Youtuber Kasus Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia

Adapun kasus kritik di media sosial yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sedang menimpa dua orang Youtuber bernama Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica.

Mereka dilaporkan atas postingan Rius di Instagram Story dan YouTube-nya terkait kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar yang hanya berupa tulisan tangan di atas selembar kertas.

Selain itu di akun YouTube-nya, Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.

Akibatnya, kedua influenser ini didisangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com