JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau para konsumen untuk tidak langsung mengunggah postingan berbau kritik terhadap suatu badan usaha ke media sosial.
Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kritik di media sosial bisa diterjemahkan berbeda oleh pihak yang dikritik.
Dampaknya, konsumen bisa terjerat UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Konsumen bisa aja mendalilkan review atau apa, itukan alasan konsumen. Namun, pelaku usaha juga punya alasan yang cukup rasional untuk mengartikan seperti apa, karena kan Undang-Undang ITE jelas," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: YLKI Sebut Laporan Garuda terhadap Dua YouTuber Bisa Timbulkan Ketakutan Konsumen
Lantas, bagaimana cara menyampaikan kritik yang merupakan hak dari konsumen?
Apabila aduan tersebut tidak mendapat respons baik dari si pelaku usaha, konsumen dapat mengadu ke YLKI.
"YLKI akan menanggapi pengaduan kalau sudah ada tanggapan dari pelaku usaha tapi responsnya kurang baik," ucapnya.
Baca juga: Unggahan Kartu Menu Tulis Tangan Kelas Bisnis Garuda yang Berujung Pelaporan ke Polisi
Setelah itu, barulah YLKI bisa bertindak sesuai dengan prosedur untuk menindak lanjuti aduan tersebut.
Cara ini disebutkan Tulus lebih ideal ketimbang menyebarkan kritik tersebut melalui media sosial.
"Ada Undang-Undang ITE dimana foto yang disebar itu kalau pihak lain merasa keberatan dan merupakan pemcemaran nama baik bisa terjerat Undang-Undang ITE itu," ucapnya.
Baca juga: Rabu Pagi, Polisi Klarifikasi Dua Youtuber Kasus Menu Tulis Tangan Garuda Indonesia
Adapun kasus kritik di media sosial yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sedang menimpa dua orang Youtuber bernama Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica.
Mereka dilaporkan atas postingan Rius di Instagram Story dan YouTube-nya terkait kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia rute Sidney-Denpasar yang hanya berupa tulisan tangan di atas selembar kertas.
Selain itu di akun YouTube-nya, Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.
Akibatnya, kedua influenser ini didisangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.