Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ribut-ribut soal PPDB Tahap Dua di Bekasi

Kompas.com - 17/07/2019, 12:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com -  Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem dua tahap di Bekasi, Jawa Barat menuai silang pendapat.

Sejumlah pengelola swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menganggap PPDB tahap dua merupakan salah satu contoh tindakan pilih kasih Pemerintah Kota Bekasi yang hanya mementingkan sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong dari jalur PPDB yang sepi peminat atau calon-calon siswa yang tak lolos verifikasi.

Di satu sisi BMPS menilai sistem ini justru membuat orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu batal mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.

Dengan demikian beberapa sekolah swasta di Bekasi diklaim BMPS kekurangan siswa pada tahun ajaran kali ini. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, sistem ini dianggap tak sesuai regulasi pemerintah pusat.

Baca juga: Wali Kota Tidak Ada, Pertemuan BMPS dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buntu

"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan peraturan menteri yang ada. Istilahnya, kan tidak ada tahap kedua. Kita sampaikan saat bertemu dengan dinas kemarin, kita tanyakan dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab," jelas Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly kepada Kompas.com Selasa (16/7/2019) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah membantah tudingan itu. Pria yang akrab dipanggil Inay menyebut PPDB dua tahap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menerjemahkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar sesuai dengan keadaan di Kota Bekasi.

"Itu kan kebijakan wali kota untuk bagaimana dia bisa mengatur. Makanya dibuat Undang Undang, ada peraturan pemerintah, ada permen (peraturan menteri), peraturan daerah, ada peraturan wali kota (perwal). Nah, perwal ini yang mengatur untuk bagaimana regulasi ini (Permendikbud) bisa dilaksanakan (di Bekasi)," kata Inay saat dikonfirmasi Selasa sore.

"Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 memang kita melakukan 2 tahap. Tahap 1 online, tahap 2 kalau ada bangku kosong. Kalau tahap 1 penuh semua, ya tahap 2 tidak usah," lanjutnya.  

Inay pun mengklaim bahwa penyusunan perwal tersebut telah didiskusikan bersama para pengelola sekolah swasta.

Adu tafsir

Inayatullah menyatakan, penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur peraturan menteri secara teknis sekilas tak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 3 menyebut, peraturan menteri ini bertujuan salah satunya untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB sesuai kewenangannya.

Mengenai sistem PPDB dua tahap pun bukannya tanpa landasan hukum, kecuali jika landasan hukum yang dimaksud hanyalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com